KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Meskipun HF (31) yang kini berstatus tahanan akibat tersandung kasus Narkoba Golongan I jenis sabu-sabu, tak menghalangi niatnya menikah sehingga n akad nikah di Masjid Al-Harist Polres Barito Timur Senin (16/11/2020) kemarin.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, ketika dikonfirmasi Selasa (17/11/2020) membenarkan bahwa pengantin pria yakni HF (31) ini merupakan tahanan kasus narkoba yang diamankan beberapa waktu lalu.
“Dan saya langsung jadi saksi pernikahan kedua penganten, dan semua prosesi acara akad berjalan dengaj lancar,” katanya.
Ditambahkan dia, pihaknya mendukung dan memberi pelayanan terbaik bagi tahanan yang melangsungkan pernikahan, meskipun terlibat kasus apapun., tahanan yang akan melangsungkan pernikahan kami fasilitasi. Kita saling menghargai, polisi itu melayani masyarakat, itu yang kita lakukan.
Usai acara, kedua mempelai tersebut harus berpisah karena sang pengantin pria kembali masuk ruang tahanan. Pengantin wanita pulang tanpa ada malam pertama dan bulan madu layaknya pengantin baru.
Sebagai mana diketahui HF (31) ditahan dalam kasus kepemilikan dan Sabu-sabu dan atas perbuatan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentabg narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan denda sebanyak Rp. 10 milyar rupiah. (tin)