KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sidang kasus mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni kembali digelar pada, Selasa, (12/12/2023) dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Pada sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa Ben Brahim, sedangkan terdakwa Ari Egahni divonis pidana penjara selama 4 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” kata Ketua Hakim, Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 6 Miliar lebih dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Selain pidana pokok Ben Brahim juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 Juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Terdakwa Ari Egahni dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” tambahnya.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun semenjak para terdakwa selesai menjalani pidana.
Atas putusan tersebut Kedua terdakwa melalui Penasihat hukumnya Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap Pikir-pikir. Begitupun dengan JPU menyatakan Pikir -pikir.
Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.
Diketahui Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ari Egahni dituntut 8 tahun penjara. (Mit)