KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Aldhika Kurniawan resmi dilantik sebagai Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng dalam rapat paripurna istimewa masa persidangan II tahun sidang 2024, Senin (19/2/24).
Aldhika Kurniawan sendiri merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Selat. Ia dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan H Rosihan Anwar yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Prosesi pelantikan Aldhika Kurniawan dipandu langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah. Dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy dan sengenap anggota DPRD Kapuas.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, mengatakan dengan adanya pengganti antar waktu ini maka kekosongan kursi anggota DPRD Kapuas pun menjadi terisi.
“Dengan telah terisinya kekosongan anggota DPRD Kapuas saya yakin kekuatan lembaga ini juga semakin kuat,” kata Ardiansah.
Ardiansah pun juga berharap Aldhika kurniawan dapat menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan baik.
Sementara itu Anggota DPRD Kapuas Aldhika Kurniawan, menyampaikan rasa syukurnya karena setelah satu bulan lebih menunggu akhirnya proses PAW ini dapat diselesaikan.
“Selanjutnya saya akan berkoordinasi dan berkomunikasi terkait langkah-langkah yang saya dikerjakan sebagai mengemban amanat rakyat khususnya dari dapil Selat,” pungkasnya. (irs)