KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/5/2024).
Kedatangan rombongan Pansus III yang juga diikuti Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra diterima Staf Ahli DPRD Kota Surabaya, Imam Ma’ruf.
Kunjungan ini dalam rangka melakukan korelasi literatur yang ada di DPRD Kota Surabaya sehubungan pengodokan rancangan peraturan dearah (raperda) yang tengah dilakukan oleh Pansus III DPRD Kapuas.
Adapun raperda tersebut yakni Raperda tentang kabupaten layak anak dan Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan.
“Kegiatan kunjungan kolerasi literatur ini agar dua peraturan daerah yang diinginkan ini nantinya dapat digunakan secara maksimal,” kata Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Lawin.
Dirinya pun mengharapkan agar raperda yang dikaji ini difokuskan kiranya kerjasama antara Pemkab Kapuas dan swasta untuk saling bahu membahu nantinya.
“Sehingga setelah lahirnya Perda dimaksud agar penyelenggaraannya maksimal dan bermanfaat dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kapuas,” tutur Lawin.
Sementara itu Staf Ahli DPRD Kota Surabaya, Imam Ma’ruf, mengatakan terkait Raperda kota layak anak atau Raperda penyelenggaraan perlindungan anak, bertujuan salah satunya untuk pengembangan meningkatkan infrastruktur.
“Dimana ini lebih tertuju kepada penyelenggaraan pendekatan ibu dan anak dan pemanfaatan lahan yang berupa fasilitas umum. Kemudian pengembangn lahan bermain dan peningkatan pada lingkup RT RW,” katanya.
“Termasuk adanya beasiswa untuk anak anak yang memang dianggarkan khusus pada ABPD Kota Surabaya dan termasuk juga kepatuhan sektor swasta yang ikut membantu pada penyelenggaraan Perda ini,” pungkasnya. (humasprosetwan)