KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Tahun 2023, di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/12/2023).
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Herson B. Aden. Dalam sambutannya Herson B. Aden mengatakan, secara umum, Pancasila dapat dikenal dan dipahami sebagai ideologi negara atau pedoman hidup bernegara di Republik Indonesia (RI).
“Pancasila lahir dari pemikiran para tokoh bangsa yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa. Sebuah usaha yang keras telah dilakukan untuk mengkristalkannya sampai pada kesepakatan bersama dari para tokoh bangsa dan diterima oleh masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tutur Herson.
Dia mengungkapkan, bahwa Implementasi prinsip Negara hukum mensyaratkan penyelenggaraan pemerintahan dalam bingkai NKRI harus bersandar pada peraturan Perundang-undangan.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang dinyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik,” tuturnya.
Herson mengungkapkan revitalisasi nilai-nilai Pancasila harus dilakukan pada seluruh masyarakat Indonesia, sebagai warga negara, terutama pada pemuda yang rentan terhadap pengaruh dogma radikal dan terorisme.
“Pemuda yang merupakan bagian dari bangsa dan elemen utama yang memiliki jejak perjuangan dari masa lalu hingga ke masa yang kini harus ikut andil dalam merevitalisasi nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Mit)