KALAMANTHANA, Palangka Raya – Luar biasa Agus Dwiyanto. Sudah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan terancam penjara 15 tahun, pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Muara Teweh, Barito Utara ini, masih bisa tertawa cengengesan.
Itulah yang terjadi saat Agus bersama rekannya, Jovi Wahyu, dihadirkan di hadapan wartawan bersamaan dengan ekspos penangkapan mereka di Gedung BNNP Kalteng, Selasa (4/4/2017). Selain Agus dan Jovi, ada pula Jastan yang diamankan di Jalan Bali, Kota Palangka Raya.
Kepada wartawan, Agus mengaku mengedarkan sabu-sabu ke setiap kalangan masyarakat yang ada di Muara Teweh. Rupanya, dia tak membeda-bedakan siapa konsumen yang dia layani.
“Ya saya edarkan ke kalangan masyarakat Muara Teweh saja. Dengan harga jual yang bervariasi,” katanya sembari tertawa dan tidak menunjukkan ada rasa penyesalan ketika dibincangi wartawan.
BNNP Kalteng, setelah melakukan penangkapan lebih dari seminggu, akhirnya membuka kasus ini ke hadapan publik. “Dari tangan Agus Dwiyanto dan Jovi Wahyu kita berhasil mengamankan sabu seberat 41,57 gram yang sudah dipaket menjadi 14 paket besar. Keduanya ditangkap di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, 21 Maret 2017 lalu,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Tri Warno Atmojo di Palangka Raya, Selasa (4/4/2017).
Untuk Jastan diamankan di Jalan Bali, Kota Palangka Raya. Dari tangan Jastan petugas juga berhasil mengamankan sabu seberat 0,4 gram. Jastan diduga kuat adalah jaringan bandar besar yang selama ini pemasok narkoba di Ibu Kota Provinsi Kalteng selama ini.
“Pasal yang berikan kepada dua bandar narkoba antarprovinsi itu, pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” kata orang nomor satu di BNNP itu.
Hal setimpal juga dirasakan Jastan yang dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika. Dia menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari dua kasus ini pihak BNNP dan BNNK akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Agar bandar besar dari dua wilayah yang terindikasi dari luar antarprovinsi ini bisa kita bekuk. Karena Kalteng darurat narkoba dan mengancam anak negeri dan bangsa ini,” tegasnya. (llk)