KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Pria berinisial H (40) sudah seperti pengecer sabu-sabu saja di wilayah Seruyan. Sabu-sabu seberat 30,9 gram dia keteng menjadi 180 paket.
H diciduk aparat Satuan Resnarkoba Polres Seruyan bersama Polsek Seruyan Hilir di Blok E 5/6 PT Sarana Titian Pertama (STP) 1 Divisi I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
““Kemarin, sekitar pukul 12.30 WIB, kami berhasil mengamankan 180 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu dengan berat bersih 30,90 gram,” jelas Kaposlek Seruyan Hilir AKP Setyono, kemarin.
Anggota Polsek Seruyan Hilir dan Sat Resnarkoba Polres Seruyan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang merupakan warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika Jenis Shabu di sebuah pondok yang ada di lokasi penangkapan.
Tambahnya, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di lokasi penangkapan menggunakan satu unit kendaraan bermotor roda dua. Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 180 bungkus plastik berisikan sabu yang disimpan dalam tas selempang yang digunakan pelaku.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang– Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, Polres Seruyan akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan sejenisnya,” tegas Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro. (ik)