KALAMANTHANA, Sangatta – Terhenti sudah langkah EN. Wanita yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur itu, diamankan polisi.
Wanita tersebut tak berdaya setelah masuk dalam perangkap aparat kepolisian yang menjebaknya dengan melakukan penyamaran. Terlebih lagi, polisi juga mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, melalui Kasatreskrim AKP Fery Samudra, menyampaikan dari pengakuan tersangka, praktik esek-esek online ini sudah delapan kali dilakukannya.
“Tawar-menawarnya di sosmed. Ada dua perempuan remaja yang ditawarkan oleh tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp2,1 juta dan da unit handphone. Digerebeknya di salah satu penginapan yang di Jalan Apt Pranoto,” kata Fery Samudra, Senin (4/5).
Dirinya membeberkan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personilnya yang harus melaksanakan penyamaran untuk membongkar sindikat yang dalam beraksi terbilang sangat rapi. EN diketahui tidak gampang mempercayai pemesannya tanpa mengetahui identitas sang pemesan.
Fery Samudra juga menyebutkan terbongkarnya satu jaringan penyedia jasa mesum berbasis online ini akan dikembangkan hingga tuntas untuk menyapu jaringan sejenis yang berani beroperasi di Kutim. Atas perbuatannya, tersangka terancam akan dikenai Pasal pasal 296 KUHP Junto 506 KUH Pidana.
“Masih dalam penyidikan dan pengembangan. Tidak mudah membongkar jaringan ini. Yang pasti kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas sampai ke akarnya,” tegasnya.
Ferry Samudra dalam kesempatan itu juga mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya indikasi prostitusi online di sekitar tempat tinggalnya. Imbauan ini diberikan selain untuk mencegah timbulnya HIV/AIDS serta penyakit seks menular lainnya di kalangan masyarakat, juga untuk menyelamatkan para pemuda dari kebobrokan moral dan perilaku seks bebas.
“Kami harapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif sehingga pelaku tidak berani beroperasi di Kutim,” pungkasnya. (ik)