KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dalam menghadapi masa kehidupan normal baru atau suasana penyesuaian baru diharapkan Pemkab Kapuas melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 hendaknya segera menerbitkan regulasi baru.
“Regulasi baru itu yang erat kaitanya dengan aturan dalam tatanan kegiatan dan kehidupan masyarakat dalam menghadapi era new normal ini,” kata Anggota DPRD Kapuas, H Darwandie, di Kuala Kapuas, Selasa (7/7/2020).
Sehingga, lanjut Darwandie, para pemangku kebijakan serta seluruh masyararakat benar-benar memiliki pijakan dan payung hukum yang jelas dalam melakukan langkah aktivitas kehidupan sehari hari.
“Regulasi yang saya maksudkan adalah aturan yang mengikat namun wajib sarat dengan kebijaksanaan dengan tetap memperhatikan kepentingan protokol kesehatan dan mengedepankan kepentingan pembelaan kepada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Aturan tersebut hendaknya tidak malah memberatkan bahkan mempersulit dan membebani rakyat yang saat ini semua serba dalam kesusahan.
“Misalnya mewajibkan setiap perjalanan 14 hari sekali mengurus keterangan non reaktif melalui ralid test berbayar dan membatasi jam dalam kesempatan berusahan dalam usaha apapun. Saya rasa ini mempersulit dan memberatkan,” terang Darwandie.
Legislator asal PPP ini juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap pemerintah dan gugus tugas kabupaten yg selama ini telah berbuat maksimal.
“Kendati pun hasilnya belum dirasa maksimal dan masih butuh perbaikan serta usaha-usaha lebih keras lagi,” pungkas Darwandie. (is)