KALAMANTHANA, Buntok – Seorang siswi kelas 3 SMA, sebut saja Bunga (17), warga Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, harus menahan malu. Berulangkali dia disetubuhi seorang pemuda, Aftar Sanjaya, 19, sampai hamil lima bulan.
Dari informasi yang dihimpun KALAMANTHANA di lapangan, kejadian tersebut berawal pada tahun 2013 lalu di rumah korban yang saat itu masih berumur 14 tahun. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku yang merupakan tetangga korban, datang ke rumah korban sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah beberapa lama pelaku dan korban mengobrol, pelaku pamit pulang sedangkan korban hanya berbaring karena keletihan.
Karena melihat ada kesempatan korban sendirian, pelaku mengurungkan niatnya pulang dan kembali ke dalam kamar lalu ikut berbaring di ranjang di samping korban. Setelah tidur berdampingan lalu terjadilah persetubuhan tersebut yang pertama kali antara keduanya.
Kejadian tersebut berulang beberapa kali hingga tahun 2016 ini dan akhirnya korban hamil sampai lima bulan. Melihat korban hamil, keluarga tidak terima dan langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga melalui Kasat reskrim AKP Ahmad Budi yang didampingi Kanit PPA Brigpol Yuli, membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini kita telah menerima laporan dari keluarga korban dan telah mengamankan tersangka untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Ia menjelaskan, atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan pencabulan tersebut akan dikenakan pasal 81 ayat 2 dan atay pasal 82 ayat 1 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Tersangka dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yat)