Jumat Keramat? KPK Periksa Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 30 Januari 2026 | 10:37:00 WIB
KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi haji.

KALAMANTHANA, Jakarta – Jumat keramat membayangi Yaqut Cholil Qoumas. Tersangka korupsi kuota haji itu diperiksa penyidik KPK pada Jumat 30 Januari 2026 ini.

Jumat keramat menjadi istilah yang kerap dikaitkan dengan KPK. Berkali-kali KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan kemudian melakukan penahanan.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan.

Juru Bicara KPK membenarkan penyidik memanggil tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta.

Tapi, bayangan Jumat keramat itu menjadi abu-abu. Terutama karena Budi mengatakan pemanggilan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Perkara korupsi kuota haji, kata Budi, telah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi dan masuk pada tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ungkap Budi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.`(*)

Reporter: Redaksi
Back to top