KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di seluruh puskesmas Kabupaten Barito Timur resmi diterapkan. Kebijakan tersebut diluncurkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Misnohartaku mewakili Bupati Barito Timur M. Yamin, Selasa (3/2/2026).
Peluncuran dihadiri jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, perwakilan BPKP Kalimantan Tengah, staf ahli bupati, para asisten Sekretariat Daerah, kepala OPD, serta seluruh kepala puskesmas se-Barito Timur.
Dalam sambutan Bupati M. Yamin yang dibacakan Sekda, penerapan BLUD disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar sekaligus memperluas akses layanan yang cepat dan responsif. “Melalui BLUD, puskesmas memiliki keleluasaan dalam mengelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengembangan SDM, dengan tetap menjunjung akuntabilitas dan pelayanan publik,” ujarnya.
Misnohartaku menegaskan, skema BLUD tidak bertujuan mengejar keuntungan, melainkan membangun tata kelola layanan kesehatan yang efisien, sehat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta memperkuat kapasitas SDM pengelola BLUD, sementara Dinas Kesehatan diharapkan memberikan pendampingan teknis serta dukungan regulasi yang konsisten.
Sekda turut mengapresiasi dukungan BPKP Kalimantan Tengah selama proses persiapan. “Harapannya, puskesmas di Barito Timur dapat tumbuh menjadi unit layanan yang mandiri, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan pemerintah,” pungkasnya. (Anigoru).