Baru 12 Hari Kerja, Anggota DPRD Kapuas akan Terima Gaji Rp34 Juta

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 28 Agustus 2019 | 22:47:11 WIB

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sungguh enak menjadi anggota DPRD. Baru beberapa hari kerja sudah mendapatkan gaji puluhan juta rupiah. Itulah yang dialami anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah priode 2019-2024. 

Anggota DPRD Kapuas yang baru dilantik pada 19 Agustus 2019 akan menerima gaji pertama mereka pada 1 September 2019 sebesar Rp 34 juta lebih. 

"Gaji pertama anggota dewan akan diterima pada tanggal 1 September nanti. Itu gaji untuk bulan September yang diterima pada awal bulan," kata Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kapuas, Fery, kepada KALAMANTHANA, Rabu (28/8/2019). 

Gaji yang diterima anggota DPRD Kapuas Rp 34 juta lebih meliputi uang representasi Rp1.575.000,-, tunjangan komunikasi intensif Rp14.700.000,- tunjangan perumahan Rp7.700.000,- dan tunjangan transportasi sebesar Rp 13.000.000,-. 

“Gaji sebesar itu di luar tunjangan alat kelengkapan dewan, karena alat kelengkapan dewan masih belum dibentuk seperti komisi, banggar, bamus, dewan kehormatan dan bapemperda,” terang Fery. (is)

Reporter: Redaksi
Back to top