288 Narapidana Lapas II B Muara Teweh Terima Remisi Umum

Penulis: admin2020  •  Kamis, 17 Agustus 2023 | 20:06:07 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh - Sebanyak 288 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, mendapatkan remisi umum di hari kemerdekaan Indonesia, Kamis (17/8/2023).

Sebanyak 2 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapat potongan masa tahanan.

Penyerahan SK Remisi oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah kepada 2 perwakilan narapidana seusai upacara peringatan hari proklamasi RI di arena Tiara Batara, Muara Teweh Kamis siang.

Saat penyerahan SK Remisi Umum turut hadir Kalapas II B Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah setta para pejabat Lapas lainnya. "SK remisi umum oleh Menteri Hukum dan HAM. Sebanyak 288 warga binaan menerima pemotongan masa hukuman, " kata Kalapas II B Muara Teweh kepada wartawan.

Remisi umum yang diterima para narapidana bervariasi antara 1-6 bulan. Jenis tidak pidana yang menjerat narapidana bukan anak yang mendapatkan remisi umum yaitu tindak pidana umum dan narkotika.(Mel)

Reporter: admin2020
Back to top