KALAMANTHANA, Pekanbaru – Oknum Satpol PP ditangkap polisi. Dia diamankan atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Oknum Satpol PP itu FS alias Sandi (40). Dia adalah pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Satpol PP Indragiri Hulu, Riau.

Penangkapan terhadap FS alias Sandi dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu pada Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Ia diamankan aparat Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu di depan teras rumahnya di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin (23/3/2026), tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tersangka kerap melakukan aktivitas terkait narkotika di wilayah tersebut,” ujar Misran.

Kepala Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, Iptu Rifles Bagariang pun memerintahkan tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Ipda Roni Saputra untuk melakukan penindakan.

Pada saat dilakukan penggerebekan, Sandi tengah duduk santai di depan rumahnya sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang disimpan di dalam plastik asoy bening di samping halaman rumah tersangka.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)