KALAMANTHANA, Tenggarong – Lagi berdiri di sebuah pos di Sangasanga, Kutai Kartanegara, CH dicokok polisi. Ternyata dia menyimpan sabu-sabu.

CH ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Sangasanga atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, menyebutkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sangasanga Dalam.

Penangkapan terhadap CH tidaklah terlalu sulit. Aparat Polsek Sangasanga sudah mencurigai gerak-geriknya sejak awal.

Bagaimana tidak, sekitar pukul 01.45 Wita pada Jumat 27 Maret 2026 itu, dia masih berdiri di sebuah pos di Jalan Teratai. Hal itu memunculkan kecurigaan bagi polisi.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti. Aparat Polsek Sangasanga menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Saat ini, CH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” tegas Kapolsek Sangasanga. (*)