KALAMANTHANA, Katingan — Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) kembali mengingatkan masyarakat dan penyelenggara reklame untuk mematuhi aturan pemasangan spanduk dan baliho. Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya temuan media promosi yang dipasang tanpa izin resmi.
Sekretaris Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol, menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Setiap pemasangan harus ada izinnya. Jika kami temukan ada yang tidak mengantongi izin, akan kami tertibkan dan copot,” tegas Budiman, kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa setiap pemasangan spanduk dan baliho wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, serta membayar retribusi yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan.
“Peraturan ini tidak hanya untuk menata estetika kota, tetapi juga memastikan tertibnya administrasi perizinan,” tambahnya.
Penertiban akan dilakukan secara berkala dan tanpa pandang bulu, mencakup semua jenis reklame yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar proaktif mengurus perizinan sebelum memasang media promosi, demi menghindari sanksi dan mendukung peningkatan PAD.
“Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang tertata rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Budiman. (Mit).