Kamipang Dorong Legalitas Lahan, Sembilan Desa Siap Ajukan Perubahan Status

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:10:13 WIB

KALAMANTHANA, Katingan — Di tengah tantangan status lahan yang membatasi ruang gerak masyarakat, Pemerintah Kecamatan Kamipang mengambil langkah cepat dan strategis. Melalui kegiatan Inventarisasi, Verifikasi, dan Validasi (IVV) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH), sembilan desa di wilayah ini diajak untuk mengusulkan legalisasi lahan yang selama ini berada dalam kawasan hutan.

Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Kamipang, Desa Baun Bango, dipimpin langsung oleh Plt Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Deden Indrawan, didampingi Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Soniman. Camat Kamipang, Ade Irwan, melalui Deden, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut masa depan warga.

“Pemerintah desa harus bisa memanfaatkan program ini untuk mengusulkan perubahan status kawasan hutan di desanya,” ujar Deden, Senin (25/8).

Tujuannya jelas: agar lahan-lahan yang selama ini berada dalam status kawasan hutan bisa diputihkan dan dimanfaatkan secara legal. Dengan status yang sah, masyarakat akan lebih leluasa mengembangkan permukiman, usaha tambak, pelabuhan, hingga fasilitas umum.

“Ini demi kepentingan masyarakat. Jika sudah diputihkan, mereka bisa memanfaatkan lahan untuk berbagai keperluan tanpa rasa was-was,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, dua perangkat desa dari masing-masing desa hadir dan diminta mengumpulkan data detail terkait lahan yang diajukan. Data mencakup lokasi permukiman, lahan garapan, fasilitas umum, dan aset pemerintah yang masuk dalam kawasan hutan. Tim P2KH juga akan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk memastikan keakuratan data.

“Dengan data yang lengkap dan akurat, proses pengusulan perubahan status kawasan hutan ini bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” jelas Deden.

Program ini diharapkan menjadi solusi atas hambatan pengembangan wilayah yang selama ini dihadapi masyarakat. Pemerintah Kecamatan Kamipang optimis, kolaborasi antara pemerintah desa dan warga akan menghasilkan perubahan nyata.

“Legalitas lahan bukan hanya soal dokumen, tapi soal masa depan. Kami ingin mewujudkan kesejahteraan warga melalui langkah konkret,” pungkasnya. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top