KALAMANTHANA, Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan resmi menandatangani Piagam Audit Intern yang difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, Kamis (9/10/2025), di Aula Bappedalitbang. Penandatanganan ini menjadi bagian dari rangkaian Rapat Pimpinan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) serta Rapat Koordinasi Pengendalian (RAKORDAL) Triwulan III Tahun 2025.
Piagam Audit Intern ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud komitmen institusional untuk menjadikan audit internal sebagai instrumen preventif dan korektif dalam pengelolaan keuangan daerah. Piagam tersebut menegaskan prinsip independensi, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses pemeriksaan, sekaligus memperkuat dasar hukum bagi Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan proaktif terhadap seluruh perangkat daerah.
Dalam forum TEPRA-RAKORDAL, data Bappedalitbang menunjukkan bahwa realisasi anggaran Triwulan III masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama di sektor infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Hambatan teknis dan administratif diidentifikasi secara terbuka, dan solusi lintas OPD dirumuskan secara kolaboratif.
Langkah ini menjadi penegasan komitmen Pemkab Katingan untuk menghindari praktik ‘serapan anggaran asal jadi’ menjelang akhir tahun anggaran. Pemerintah daerah menekankan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, baik dari sisi pembangunan fisik maupun peningkatan kualitas layanan publik.
Dengan penandatanganan Piagam Audit Intern dan penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkab Katingan menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. (Mit).