KALAMANTHANA, Katingan — Pemerintah Kecamatan Katingan Hilir melalui Seksi Tata Pemerintahan memfasilitasi kegiatan pengumpulan data desa dan kelurahan sebagai bagian dari proses Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH). Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan bersama konsultan kawasan, bertempat di aula Kecamatan Katingan Hilir, Kamis pagi (11/9/2025).
Acara yang dihadiri oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Katingan Hilir ini merupakan tahapan awal dalam pengusulan P2KH yang mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, status kawasan hutan di Kabupaten Katingan terbagi menjadi HPK, HP, HPPN, dan APL.
“Kami bertugas mendampingi secara teknis, mulai dari penyusunan hingga penyampaian data kepada instansi terkait. Fokus awal kami di Katingan Hilir agar desa dan kelurahan dapat memberikan data akurat sesuai kondisi wilayah masing-masing,” ujar perwakilan konsultan kawasan.
Data yang diminta meliputi peta lokasi, batas wilayah, serta dokumen pendukung lain yang mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa usulan perubahan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, baik untuk pemukiman, perkebunan, maupun pembangunan lainnya.
Camat Katingan Hilir, Dony Merianto, didampingi Kepala Seksi Tapem, Robert, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para undangan. Ia menekankan pentingnya kelengkapan data agar tidak terjadi pengulangan proses. “Sebagian wilayah masyarakat masih berada dalam kawasan HPK maupun ATR. Data hari ini adalah langkah awal yang baik, namun perlu dilengkapi dengan peta dan dokumen resmi,” ujarnya.
Dengan luas wilayah mencapai 665,80 km² yang terdiri dari dua kelurahan dan enam desa, Camat menekankan perlunya sinergi semua pihak agar proses P2KH berjalan lancar dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam diskusi, sejumlah desa dan kelurahan telah menyerahkan data awal, termasuk wilayah yang masih berstatus kawasan hutan maupun yang telah berubah menjadi areal pemanfaatan lain. Data tersebut akan ditindaklanjuti melalui kajian peta dan survei lapangan.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh desa dan kelurahan terus aktif memberikan informasi yang dibutuhkan. Dukungan kolektif diharapkan mampu mempercepat proses P2KH dan memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan dan tata ruang wilayah yang berkelanjutan.(Mit).