DAD Katingan Siapkan Musda IV, Tegaskan Kemandirian Organisasi

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:50:00 WIB

KALAMANTHANA, Katingan – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan menggelar rapat persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV di Sekretariat DAD, Jalan Tambun, Kelurahan Kasongan Baru, pada Rabu, (1/10/2025). Rapat dipimpin Ketua DAD Katingan, Heryadi P Samat, didampingi Sekretaris DAD, Leda Al-Muqsith, serta dihadiri pengurus harian dan anggota.

Dalam rapat tersebut, Leda Al-Muqsith terpilih sebagai Ketua Panitia Musda IV. Menurut Heryadi, Musda merupakan amanah AD/ART organisasi yang wajib dilaksanakan secara periodik sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.

“Musda menjadi wadah tertinggi dalam mengambil keputusan organisasi, termasuk mengevaluasi kepengurusan sebelumnya, menyusun program kerja, hingga memilih ketua dan tim formatur,” ujar Heryadi.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Musda didasarkan pada Surat Keputusan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 30/DAD-KTG/KPTS/XI/2020 yang akan berakhir pada 11 November 2025, serta Surat Nomor 169/DAD-KTG/VI/2025 tentang persiapan Musda di delapan kabupaten.

Heryadi menegaskan komitmen DAD Katingan untuk melaksanakan Musda tepat waktu sebagai bentuk ketertiban organisasi. Ia juga menekankan bahwa Musda bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum evaluasi dan peneguhan cita-cita organisasi.

“Persoalan yang dihadapi masyarakat Dayak semakin kompleks, terutama menyangkut aturan-aturan yang berkaitan langsung dengan kehidupan adat. Itu juga menjadi perhatian dalam Musda,” jelasnya.

Ia berharap Musda kali ini dapat mendorong DAD Katingan menjadi organisasi yang lebih modern dan mandiri. Menurutnya, selama ini program kerja DAD masih bergantung pada hibah pemerintah daerah, yang kini semakin selektif dalam menentukan prioritas pembangunan.

“Meski begitu, sebagai lembaga adat kami akan tetap berusaha bekerja sesuai koridor dan kemampuan yang ada,” ujarnya.

Ketua Panitia Musda IV, Leda Al-Muqsith, menyampaikan bahwa Musda akan digelar pada 5 November 2025. Panitia tengah mempersiapkan seluruh aspek pelaksanaan, termasuk koordinasi dengan Bupati Katingan dan DAD Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pembukaan Musda, panitia berencana mengundang seluruh organisasi di Katingan serta pemilik suara dari DAD kecamatan. Terkait mekanisme pemilihan ketua, Leda menjelaskan bahwa aturan telah diatur dalam Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 Tahun 2019.

Calon ketua wajib memenuhi sejumlah syarat, seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memahami hukum adat Dayak, menghayati falsafah Huma Betang, berperilaku belum bahadat, dan mendapat dukungan tertulis dari minimal tiga DAD kecamatan.

“Tidak ada batasan waktu pendaftaran. Selama proses persidangan Musda belum berakhir, calon ketua masih bisa mendaftar. Semua yang memenuhi persyaratan berhak maju karena ini mekanisme demokratis,” katanya.

Ia menambahkan, panitia hanya bertugas menyiapkan jalannya Musda, sementara keputusan sepenuhnya berada di tangan pemilik suara, yaitu DAD kecamatan se-Katingan. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top