KALAMANTHANA, Katingan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang membersihkan sampah di drainase, bukan melakukan pengerukan sedimen tanah atau pasir yang mengendap. Pernyataan ini disampaikan menyusul kegiatan pembersihan drainase di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
“DLH bertanggung jawab pada pengelolaan sampah, pembinaan, pengawasan, serta menjaga kebersihan lingkungan. Untuk drainase, tugas kami hanya membersihkan sampah yang masuk, bukan mengeruk endapan,” kata Yobie, Senin (6/10/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan setelah penertiban sejumlah bangunan pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Meski bukan tanggung jawab penuh DLH, Yobie menyatakan pihaknya tetap turun membantu proses pembersihan demi menjaga kebersihan pasar.
“Kami ikut terlibat karena menjaga kebersihan pasar juga bagian dari tugas lingkungan,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, DLH mengerahkan puluhan personel dan empat unit dumptruk untuk membersihkan sampah serta mengangkut kayu bekas bangunan liar yang sebelumnya berdiri di atas drainase pasar.
“Di lapangan, personel kami juga ikut membersihkan sampah dalam parit pasar supaya aliran air tidak tersumbat,” tutur Yobie.
Namun, ia mengakui pembersihan tidak akan maksimal jika hanya dilakukan dengan peralatan manual. Endapan tanah dan pasir yang sudah lama mengendap memerlukan alat berat untuk pengerukan.
“Untuk hasil yang lebih maksimal, sebaiknya melibatkan OPD lain yang memiliki alat berat mini atau pompa air bertekanan tinggi. Dengan begitu aliran air bisa lancar kembali,” jelasnya.
Yobie berharap kolaborasi lintas dinas bisa terus ditingkatkan, terutama dalam menjaga kebersihan pasar dan lingkungan sekitar secara berkelanjutan. (Mit).