Katingan Genjot Layanan Publik Lewat SPM

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:38:58 WIB

KALAMANTHANA, Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Bupati Katingan, Saiful menyampaikan, enam SPM merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga kader Posyandu untuk bersinergi agar pelaksanaannya berjalan optimal.

“Enam SPM ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi langkah nyata menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan merata,” ujar Saiful.

Ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen pemerintahan daerah dalam memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap program pelayanan dasar. Menurutnya, pelayanan publik harus menjangkau seluruh pelosok Katingan, agar masyarakat tidak hanya terlayani, tetapi juga memperoleh kualitas layanan yang lebih baik.

Pemkab Katingan optimistis, penguatan enam SPM akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan sosial di Bumi Penyang Hinje Simpei.  (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top