Katingan Sosialisasikan Alat Rekam Pajak Daerah

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:35:20 WIB

KALAMANTHANA, Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Alat Rekam Data Pajak Daerah di Aula BKAD Katingan, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Evie Silvia Baboe, mewakili Bupati Katingan.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Evie, disampaikan bahwa pajak daerah merupakan sektor penting dalam mendukung pembangunan ekonomi. Pemanfaatan alat rekam data transaksi pajak diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pemungutan pajak, khususnya dari sektor usaha kuliner seperti warung makan, restoran, dan kafe.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pihak perbankan dan pelaku usaha yang telah berkolaborasi dalam kegiatan ini. Ia berharap implementasi alat rekam pajak menjadi langkah awal modernisasi sistem pembayaran pajak non-tunai di Katingan.

“Saya optimis program ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, sekaligus memperkuat penerimaan asli daerah di masa mendatang,” ujar Bupati dalam sambutan tertulisnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh pelaku UMKM kuliner yang beroperasi di wilayah Katingan. Mereka mendapatkan pemahaman langsung mengenai cara penggunaan alat rekam pajak dan manfaatnya dalam mendukung transparansi transaksi usaha.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Katingan berharap dapat mendorong budaya kepatuhan pajak yang lebih baik serta mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang modern dan akuntabel. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top