KALAMANTHANA, Sekayu – Kecanduan judi slot dan sabu-sabu mengantar Sulaiman alias Memet ke balik terali besi polisi. Dia terpaksa menggadaikan motor kerabatnya untuk memenuhi kecanduan itu.
Memet, pria berusia 26 tahun asal Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu, kecanduan akut terhadap judi slot dan sabu-sabu.
Dia kalut ketika taik lagi memiliki uang untuk memenuhi kecanduan itu. Aksi nekat pun dia lakukan.
Memet mencuri sepeda motor milik saudaranya sendiri. Awalnya meminjam, tapi tak kembali-kembali.
Memet pun akhirnya diamankan aparat Polsek Babak Toman. Dia diciduk polisi pada Selasa 13 Januari 2026 sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat diamankan petugas, Memet mengakui seluruh perbuatannya. Ia menggadaikan sepeda motor milik korban demi memenuhi kebiasaan berjudi slot serta membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Iya, motor itu saya gadaikan seharga Rp3 juta. Uangnya saya pakai untuk judi slot dan beli narkoba,” ujar Memet kepada petugas saat dimintai keterangan di Mapolsek Babat Toman.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu 10 Januari 2026, ketika Memet meminjam sepeda motor milik korban, Armanusa (56). Dia pinjam menggunakan alasan akan dipakai mendatangi saudara perempuannya untuk meminjam uang.
Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban mempercayai pelaku dan menyerahkan sepeda motor tersebut.
Namun, setelah berjam-jam menunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pada Selasa sore (13/1/2026) diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga bersama korban membawa pelaku ke Mapolsek Babat Toman untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Babat Toman AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, sepeda motor milik korban digadaikan pelaku di wilayah Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa.
“Pelaku menggadaikan sepeda motor milik saudaranya sendiri demi memenuhi kebiasaan judi slot dan penyalahgunaan narkoba. Setelah diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa adanya paksaan,” jelas Hutahaean.
Laporan korban telah diterima dan saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman.
“Pelaku diproses dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutupnya. (*)