KALAMANTHANA, Palangka Raya — Kendaraan yang melintas di Jalan tepatnya di depan GOR Sanaman Mantikei, Selasa (10/2/2026), baik roda dua maupun roda empat diperiksa oleh petugas gabungan lintas Instansi.
Dalam razia itu, yang dimulai dari pagi hingga siang hari puluhan kendaraan di antaranya kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengedukasi masyarakat.
“Ini bentuk sinergi lintas instansi untuk menekan tunggakan PKB sekaligus mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 433 kendaraan. Hasilnya, 42 unit terbukti menunggak pajak, terdiri dari 36 kendaraan roda dua dan enam roda empat. Total estimasi tunggakan mencapai hampir Rp26 juta, dengan rincian Rp15.233.471 dari roda dua dan Rp10.758.169 dari roda empat.
Andrew menegaskan, razia pajak kendaraan tidak semata-mata untuk menindak pelanggar, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu demi menjaga penerimaan daerah. (Mit).