Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Wakil Bupati?

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 10 Maret 2026 | 23:08:38 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – KPK baru akan mengumumkan daftar tersangka kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Rabu 11 Maret 2026. Satu nama dipastikan jadi tersangka: sang bupati.

KPK akan mengumumkan lima orang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu.

“Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong-red),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Budi mengatakan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan ekspose atau gelar perkara.

“Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan peran dari lima orang tersebut adalah dua sebagai penerima, dan tiga merupakan pemberi.

“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok (Rabu, 11/3) kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top