KALAMANTHANA, Tamiang Layang  –  A alias Ancah tak berkutik. Di sebuah rumah di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, aparat Satresnarkoba Polres Barito Timur mencokok pria berusia 47 tahun itu.

Ancah tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, aparat Satresnarkoba Polres Barito Timur menemukan bukti yang cukup. Apa itu? Delapan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,42 gram.

Pengungkapan kasus kepemilikan sabu-sabu dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Barito Timur di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Minggu 8 Maret 2026 lalu.

Kepala Satresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Ismail Lubis, mewakili Kapolres AKBP Eddy Santoso, saat dikonfirmasi pada Selasa 10 Maret 2026, membenarkan penangkapan Ancah itu.

Ismail Lubis menyebutkan pihaknya telah melakukan  penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, karena yang bersangkutan kedapatan memiliki dan menguasai barang terlarang berupa sabu- sabu.

“Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Antara lain, delapan paket sabu dengan berat kotor 2,42 gram, 1 unit timbangan digital, 3 pak plastik klip merek ZIP IN, 1 sendok dari sedotan plastik, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit handphone Oppo A15, 2 kartu SIM provider Telkomsel dan Indosat.

Setelah itu, Ancah bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satresnarkoba Polres Barito Timur itu menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. (anigoru)