KALAMANTHANA, Tenggarong – Satu di antara empat anggota komplotan pengedar sabu-sabu di Kutai Kartanegara, ternyata berstatus aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kutai Kartanegara.

Dia adalah DD, pria berusia 40 tahun. Dia ikut diringkus bersama BT (29), AM (21), dan RS (42). Keempatnya sudah diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.

Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna mewakili Kapolres AKBP Khairul Basyar membenarkan bahwa DD adalah oknum ASN di Pemkab Kutai Kartanegara. Dia berdinas di Bapenda Kukar.

DD sendiri ditangkap tak lama setelah aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan BT dan AM di Hotel Liza di Kelurahan Timbau, Kutai Kartanegara.

Saat itu, dia datang mengendarai mobil Xenia di lokasi tersebut ketika aparat masih melakukan interogasi terhadap BT dan AM.

“Tersangka DD mengaku sebagai orang suruhan untuk mengantarkan narkotika tersebut,” ujar Yohanes Bonar Adiguna.

Dalam operasi penangkapan ini, aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan empat tersangka. Barang buktinya tak kira-kira, 382,62 gram sabu-sabu.

Yohanes Bonar Aidguna menjelaskan penangkapan ini adalah buah dari penyelidikan intensif selama satu pekan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Naga sering terjadi transaksi barang haram,” katanya.

Menurut Yohanes Bonar Adiguna, tim kemudian melakukan pemantauan melekat sejak akhir Februari hingga akhirnya melakukan penggerebekan di Hotel Liza pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 Wita.

Tiga dari empat tersangka diamankan di lokasi Hotel Liza ini. Awalnya, polisi menangkap BT (29) dan AM (21). Tak lama berselang, muncul DD (40) yang mengendarai mobil Xenia di lokasi tersebut dan langsung diamankan.

Ketiganya adalah pemain receh dalam komplotan ini. Otaknya adalah RS. Begitulah pengakuan dari DD.

Polisi pun bergerak cepat memburu bandar besar, RS (42). Dia pun diamankan di kediamannya di Jalan Jelawat.

Di rumah RS, polisi menemukan barang bukti yang lebih fantastis: 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 381,41 gram yang disembunyikan dalam tas ransel, lengkap dengan uang tunai senilai Rp1.550.000 dan peralatan takar. (*)