KALAMANTHANA, Jakarta – Pulang dari Rejang Lebong, Bengkulu, penyidik KPK membawa uang Rp1 miliar. Uang itu disita dari rumah Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo.
KPK melakukan penggeledahan sepanjang 13-15 Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
Di sejumlah titik, mereka melakukan penggeledahan. Titik-titik itu antara lain kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, dan rumah tersangka maupun saksi kasus tersebut.
“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.
Selain itu, Budi mengatakan KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di titik-titik tersebut.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.
KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
Adapun Wakil Bupati Hendri dibebaskan KPK karena tak memiliki bukti yang cukup. Hendri bahkan kemudian ditunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjadi Plt Bupati Rejang Lebong.
KPK menduga Fikri Thobari meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut agar mempunyai uang yang rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk warganya. (*)