KALAMANTHANA, Semarang – Pulang dari Mabes Polri dengan pangkat baru, Kapolrestabes Semarang Mayjen M Syahduddi bergegas menggelar konferensi pers. Dia mengungkap kasus jaringan sabu-sabu dengan barang bukti 5,367 kilogram.
M Syahduddi di Semarang, Jumat 20 Maret 2026, menegaskan pihaknya baru saja membongkar dua perkara narkotika. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam satu jejaring.
“Kasus ini merupakan rangkaian pengungkapan jaringan narkotika yang saling terhubung. Karena itu kami sampaikan secara utuh agar konstruksi perkaranya jelas,” kata M Syahduddi.
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melalui penyelidikan intensif.
“Pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 WIB, anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka MB (42) di dalam Bus PO Madjoe Muda saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 2 kilogram yang disimpan dalam ransel hitam,” jelasnya.
Menurutnya, MB berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial X, yang kini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengambil sabu-sabu dari Bekasi untuk dikirim ke Kartasura dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi memperoleh informasi adanya rencana pengiriman narkotika lanjutan ke wilayah Semarang. Informasi itu kemudian dikembangkan selama satu bulan.
“Hasil pengembangan mengarah pada penangkapan dua tersangka lain pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Adinata Raya, Ngadirgo, Mijen, Kota Semarang,” lanjutnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FAS (32) dan MBDP (35).
“FAS bertugas sebagai kurir yang mengambil sabu-sabu dari Bogor untuk dibawa ke Semarang, kemudian dikemas ulang dalam paket kecil sesuai arahan jaringan. Dalam operasinya ia dibantu oleh MBDP,” terang Kapolrestabes.
Dari pengungkapan kasus kedua tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 5,367 kilogram, tiga unit telepon genggam, satu koper, satu tas belanja, serta satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya. (*)