KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kebijakan ini tentu harus dijalankan sesuai aturan. Namun pelaksanaannya jangan sampai menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Hatir, Sabtu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, pejabat eselon II seperti Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah tetap diwajibkan hadir di kantor. Hal itu penting untuk memastikan koordinasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, kehadiran pimpinan juga diperlukan agar berbagai kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak dapat segera ditangani tanpa hambatan.
Hatir mengingatkan setiap instansi harus mampu mengatur sistem kerja secara efektif, termasuk mengatur pembagian jadwal antara pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) dan yang tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
“Keseimbangan pengaturan kerja ini penting agar pelayanan tetap berjalan normal,” ujarnya.
Kebijakan WFH bagi ASN ini diharapkan dapat menyesuaikan pola kerja aparatur dengan perkembangan sistem kerja modern, sekaligus menjadi langkah efisiensi dalam tata kelola pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Mit).