KALAMANTHANA, Pekanbaru – Bukannya istirahat, SR dan AA melakukan transaksi sabu-sabu di tengah malam buta. Ujungnya, keduanya diringkus aparat kepolisian.

SR (32) dan AA (45) diamankan aparat Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Senin 6 April 2026 dinihari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau menyebutkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Nusantara I, Gang Al Jamaah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SR (32) dan AA (45),” jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket, yang terdiri dari 8 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 kotak kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak kecil saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian,” tambahnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*)