Cekcok Sawit Berujung Maut, Polisi Gelar Rekonstruksi Perkara

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 15 April 2026 | 19:25:20 WIB

KALAMANTHANA, Medan – Cekcok urusan sawit berujung maut. Sabar Damanik kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, menghabisi Irfan Barus.

Persoalan cekcok sawit berujung maut itu kini ditangani aparat Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Rabu 15 April 2026, polisi menggelar rekonstruksi kasus di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai itu.

Korban Irfan Barus diketahui meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus paru-paru.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman Satreskrim Polres Serdang Bedagai dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci serta jaksa penuntut umum (JPU).

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka Sadar Damanik (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, memperagakan sebanyak 10 adegan. Mulai dari saat mengambil senjata tajam hingga momen penusukan terhadap korban yang berujung pada kematian.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sergai, Iptu Qory Oloan Siregar, menjelaskan tersangka sebelumnya berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Pelaku sempat melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Provinsi Riau sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya usai pelaksanaan rekonstruksi.

Ia mengungkapkan aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi emosi tersangka yang mengaku kerap kehilangan buah sawit di lahannya.

Peristiwa bermula saat sejumlah warga, termasuk saksi Charles Deri, berada di lokasi pembuatan parang sebelum akhirnya terjadi cekcok antara tersangka dan korban.

Pertengkaran tersebut memuncak hingga tersangka melakukan penusukan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top