KALAMANTHANA, Manado – Masih berusia muda, 17 tahun, ADL sudah harus pergi untuk selamanya. Dia meninggal dunia setelah dianiaya suaminya sendiri, NM alias Noval (28).

Peristiwa penganiayaan berat berujung maut itu terjadi di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin 13 April 2026. Kini, NM alias Noval, sang suami, sudah diamankan dan ditangani Polres Minahasa Tenggara.

Saksi mata yang merupakan tetangga korban menyebutkan ketegangan di antara pasangan suami-istri itu sudah terjadi sejak Minggu malam, sekitar pukul 23.45 Wita. Saksi mengaku mendengar keributan hebat, bersumber dari rumah keluarga MD.

Tak lama berselang, saksi melihat korban keluar dari rumah dalam kondisi bersimbah darah.

Melihat keadaan darurat tersebut, saksi bersama warga lainnya segera melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Namun takdir berkata lain; korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Dari hasil pemeriksaan awal pihak medis dan kepolisian, korban diketahui menderita luka tusukan yang cukup parah di beberapa bagian tubuh.

Penyebab utama kematian diduga kuat akibat pendarahan hebat (kehabisan darah) akibat luka senjata tajam yang mengenai organ vital.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya mengatakan terduga pelaku adalah suami sah korban sendiri, NM alias Noval.

Peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Terduga pelaku tidak lain adalah suami korban,” ujar Handoko Sanjaya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pasti di balik tindakan keji tersebut. Dugaan sementara mengarah pada permasalahan rumah tangga, namun penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta melakukan pemeriksaan saksi secara mendalam.

Polres Minahasa Tenggara telah resmi menetapkan NM sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)