KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa, (12/12/2017) dijadwalkan akan melaksanakan sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang merupakan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tersebut.

Sosialisasi ini akan dilaksanakan di Kantor Bupati PPU, diikuti 150 perserta di antaranya  terdiri dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab PPU, perwakilan sekolah, PKK, Darmawanita,  organisasi masyarakat, sejumlah awak media dan masyarakat umum diwilayah Pemkab PPU.

“Kegiatan sosialisasi Germas ini dilaksanakan dengan sasaran utama adalah para  pemangku kepentingan di Pemkab PPU yang selanjutnya diharapkan mampu menyebarluaskan informasi tentang Germas tersebut kepada masyarakat luas di seluruh wilayah Kabupaten PPU,” kata Kepala Bagian humas Setkab PPU, Darmawan, Senin (11/12/2017).

Seperti diketahui, dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Februari 2017 lalu, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau Germas.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,  Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan serta  para Gubernur dan Bupati/Walikota diseluruh Indonesia untuk melaksanakan Germas hingga ke daerah-daerah.

Dalam intruksi tersebut terlampir di antaranya bahwa pertama menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, melalui  peningkatan aktivitas fisik, peningkatan perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan edukasi hidup sehat.

Sedangkan kepada para Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan untuk dapat  menyediakan dan mengembangkan sarana aktivitas fisik, ruang terbuka hijau publik, kawasan bebas kendaraan bermotor, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki yang representatif dan aman.

Selain itu juga diminta  untuk  melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah,  melaksanakan kebijakan KTR,  melaksanakan kegiatan yang mendukung Germas  yang didasarkan pada kebijakan daerah dan  melaporkan pelaksanaan Germas kepada Gubernur.

Pembiayaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini, disebutkan bahwa seluruhnya   dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing Kementerian/Lembaga, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dapat melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan di Jakarta pada 27 Februari 2017 itu. (adv/Humas6/hr)