KALAMANTHANA, Palangka Raya – Lebih dari 200 tenaga kontrak akan kembali ngantor di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka tersebar di 17 organisasi perangkat daerah.

Keputusan pemanggilan kembali tenaga kontrak tersebut diambil Pemprov Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Ombudsman. Para tenaga kontrak itu, pada 2018 lalu, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kami menindaklanjuti hasil pertemuan bersama dengan Ombudsman dan semua dipanggil. Jumlahnya sekitar 200 lebih tenaga kontrak,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Selasa (5/11/2019) seperti dilansir Antara.

Menurut surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah dan terbit 1 November 2019, ada 17 organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan penarikan kembali tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat tahun 2018.

Fahrizal juga sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pemetaan pegawai. “Saya tidak ingin beban kerja suatu OPD tidak sesuai dengan jumlah pegawainya. Saya ingin efektif dan semua pekerjaan tertangani dengan baik, jika kelebihan maka harus dipindahkan,” katanya.

Berikut Daftar OPD itu

Badan Kesbangpol

Dinas Pemuda dan Olahraga

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dinas PUPR

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

Dinas Pendidikan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dinas Koperasi dan UKM

Dinas Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik

Dinas Kesehatan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran

Biro Umum Setda

RSUD dr Doris Sylvanus Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.