KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wacana penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) oleh pemerintah pusat turut menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya. Penjabat (Pj) Wali Kota, Akhmad Husain, menyatakan bahwa konsep ini bukanlah hal baru, mengingat Pemko Palangka Raya telah menerapkannya saat pandemi Covid-19.

“WFA ini sebenarnya bukan hal baru. Saat pandemi kemarin, kita sudah membuktikan bahwa banyak pekerjaan bisa diselesaikan tanpa harus datang ke kantor,” ujar Husain kepada awak media, Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, pekerjaan administratif seperti pengumpulan data, koordinasi antarunit, hingga rapat dapat dilakukan secara daring melalui platform digital seperti Zoom. Hanya pekerjaan yang bersifat fisik atau membutuhkan kehadiran langsung, seperti penandatanganan dokumen resmi, yang tetap harus dilakukan di kantor.

Namun, ia menambahkan bahwa teknologi saat ini sudah memungkinkan penandatanganan secara elektronik, sehingga pekerjaan pun dapat lebih fleksibel.

“Dengan tanda tangan digital, sebagian besar pekerjaan sudah bisa dilakukan dari rumah. Yang penting sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.

Akhmad Husain menegaskan, penerapan WFA di Palangka Raya akan melihat pada aspek efisiensi anggaran serta efektivitas kerja. Pemko akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat demi mewujudkan sistem kerja modern yang adaptif namun tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Mit)