KALAMANTHANA, Muara Teweh — Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, pada Rabu, (10/9/2025) seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh Pj Bupati Indra Gunawan, Sekda Drs. Muhlis, unsur Forkopimda, dan jajaran kepala perangkat daerah.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhir meliputi F-PKB, F-PDIP, F-PAR, dan F-KIR. Dalam pandangannya, seluruh fraksi menilai pelaksanaan APBD 2024 telah berjalan akuntabel dan transparan.
“Persetujuan Raperda ini merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujar Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini.
Usai Rapat Paripurna IV, DPRD langsung melanjutkan Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian pidato pengantar Pj Bupati terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya, Indra Gunawan menekankan bahwa perubahan KUA-PPAS disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan riil masyarakat.
“Kami berharap DPRD dapat mendalami dan memberikan masukan yang konstruktif demi terwujudnya APBD 2025 yang responsif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, serta penyerahan dokumen pidato pengantar Bupati kepada pimpinan DPRD.
Dengan disahkannya Raperda dan dimulainya pembahasan KUA-PPAS perubahan 2025, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Sly).