KALAMANTHANA, Muara Teweh — Pemerintah Desa Lemo I mencatatkan langkah progresif dalam pelayanan publik dengan menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum”. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa ini mendapat apresiasi tinggi dari DPRD Barito Utara sebagai model pelayanan hukum berbasis komunitas yang patut ditiru.

Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi Demokrat, Patih Herman AB, menyebut inisiatif tersebut sebagai bukti bahwa pembangunan desa tak hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyentuh aspek fundamental seperti kesadaran hukum dan keadilan sosial.

“Ini langkah progresif. Desa Lemo I menunjukkan bahwa akses keadilan bisa dimulai dari akar rumput,” ujar Patih Herman, yang akrab disapa Athink, Rabu, (2/7/2025).

Ia menekankan pentingnya edukasi hukum di era digital, terutama dalam menghadapi tantangan penggunaan media sosial dan penyelesaian konflik secara damai. Patih juga mengapresiasi pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa sebagai lompatan besar menuju pelayanan publik yang inklusif dan responsif.

“Keberadaan Posbakum sangat strategis. Masyarakat tak perlu jauh ke kota untuk mendapatkan bantuan hukum. Ini bentuk keadilan yang mendekat, bukan menunggu didatangi,” tegasnya.

DPRD Barito Utara, lanjut Patih, siap mendorong replikasi program ini ke desa-desa lain. Ia mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk mendukung penguatan kesadaran hukum sejak tingkat desa.

“Kalau Lemo I bisa, desa lain juga harus bisa. Desa harus jadi garda depan penyelesaian konflik sosial secara damai dan adil,” katanya.

Dengan kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan legislatif, Desa Lemo I telah membuktikan bahwa pendekatan pelayanan hukum berbasis komunitas dapat menjadi fondasi kuat bagi terciptanya ketertiban dan kedamaian sosial yang berkelanjutan. (Sly).