KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan bahu jalan dan saluran drainase sebagai tempat berjualan. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi infrastruktur kota, membahayakan keselamatan, serta menciptakan potensi banjir.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban kota. Jangan berjualan di atas drainase dan bahu jalan,” tegas Berlianto pada Senin, (9/6/2025).

Ia menambahkan, larangan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas, kebersihan lingkungan, dan estetika tata kota. Berjualan di atas saluran air, lanjutnya, dapat menyebabkan penyumbatan yang memicu genangan saat hujan. Sementara itu, penggunaan bahu jalan untuk aktivitas dagang mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya, bahkan berisiko menimbulkan kecelakaan.

Untuk mendukung kebijakan ini, Satpol PP akan rutin menggelar patroli di titik-titik rawan pelanggaran. Penertiban akan dilakukan secara humanis dan terukur, namun tetap berlandaskan pada penegakan aturan.

Berlianto juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi alternatif bagi pedagang kecil, seperti di kawasan Pasar Datah Manuah, yang dinilai lebih aman, tertib, dan layak untuk aktivitas ekonomi warga.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman bagi semua warga Kota Palangka Raya,” tutupnya. (Mit).