KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) terus mendorong proses pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Takajung. Bupati Murung Raya, Heriyus, memimpin langsung rapat pembahasan yang digelar di Aula A Kantor Bupati Mura, Kamis (12/6/2025), didampingi Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, sejumlah camat, Kepala Desa Takajung, tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta undangan lainnya.
Dalam pemaparan para narasumber, dijelaskan bahwa pengakuan MHA bertujuan melestarikan budaya dan adat istiadat, mengatur kehidupan sosial melalui hukum adat, mengelola sumber daya alam secara kolektif, menyelesaikan konflik secara adat, serta memperkuat posisi komunitas adat sebagai mitra negara dalam pembangunan.
Namun, berdasarkan evaluasi dari Bidang Hukum, sejumlah kendala masih menghambat proses pengakuan tersebut. Di antaranya adalah sengketa batas wilayah antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan, tumpang tindih wilayah MHA dengan izin usaha pertambangan (IUP) dua perusahaan, serta belum tercantumnya sejarah asal-usul suku MHA, yang saat ini baru merujuk pada sejarah desa.
Menanggapi persoalan itu, Bupati Heriyus menegaskan pentingnya penyelesaian tata batas wilayah sebagai dasar sah proses pengakuan. “Saya instruksikan Kecamatan Seribu Riam dan Sumber Barito segera menyelesaikan persoalan batas wilayah melalui musyawarah, dan melaporkannya ke Pemkab. Pemetaan wilayah yang tuntas akan mempermudah tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Asisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mendukung proses ini secara akuntabel dan partisipatif. “Kami akan pastikan perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat Desa Takajung berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (bil).