KALAMANTHANA, Kuala Kapuas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terus menjalankan agenda kerja legislatif sesuai masa sidang yang telah dijadwalkan. Salah satu kegiatan penting digelar oleh Komisi I DPRD Kapuas yang mengadakan rapat mediasi penolakan hasil pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir Tahun 2025, Senin (21/4/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Sera Sintanola, membenarkan bahwa rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, yakni Camat Kapuas Hilir, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang tergabung dalam komunitas Adat Dayak Kapuas Hilir. Agenda utama adalah menyelesaikan dinamika seputar hasil pelantikan yang menuai keberatan dari kelompok adat setempat atas nama Erma Noor Refila.

“Komisi I menjalankan fungsi mediasi atas dinamika sosial budaya yang terjadi, agar tercipta solusi yang berkeadilan dan menghormati nilai adat,” kata Sera yang juga politisi Partai NasDem.

Selain mediasi, Komisi I juga melakukan rapat kerja dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas, membahas evaluasi dan peningkatan kinerja kelembagaan DPRD, termasuk sistem koordinasi dan administrasi pendukung kegiatan dewan.

“Kinerja Sekretariat DPRD harus terus ditingkatkan sebagai elemen pendukung tugas legislatif,” ujar Sera Sintanola.

Kegiatan ini menegaskan bahwa DPRD Kapuas menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan representasi dengan tetap merespons persoalan aktual di lapangan. (Mit).