KALAMANTHANA, Kuala Kapuas — Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meminta BPJS Kesehatan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ketentuan mengenai lima kriteria kegawatdaruratan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) ditinjau kembali.

Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad, menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan yang digelar pada Selasa (22/4/2025). Ia menilai bahwa pembatasan hanya pada lima kriteria kegawatdaruratan dapat menghambat akses pelayanan kesehatan yang cepat dan menyeluruh bagi masyarakat.

“Sehingga tidak membatasi pelayanan kegawatdaruratan hanya pada lima kriteria tersebut,” ujar Arhensa, legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB).

RDP tersebut membahas pelayanan kegawatdaruratan di IGD RSUD dr H Soermarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa penanganan pasien di IGD tetap mengacu pada lima kriteria kegawatdaruratan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, untuk peserta BPJS yang tidak memenuhi kriteria tersebut, pembiayaan pelayanan di IGD akan dialihkan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang bersumber dari dana APBD.

Tujuan revisi kebijakan ini, menurut Komisi IV, adalah agar keselamatan pasien tidak terganggu oleh hambatan administratif dan agar seluruh warga memperoleh pelayanan medis secara cepat dan adil. (Mit).