KALAMANTHANA, Kuala Kapuas — Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (24/4), guna menggali referensi penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Ilham, dan diterima oleh JFU Bidang Persidangan dan Hukum DPRD Cirebon, Iis Iskandar.

"Kegiatan ini menjadi ruang untuk mendalami dua Raperda penting, yaitu pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang BUMDes dan penyusunan Perda tentang Kabupaten Layak Anak," jelas Ardiansah.

Dalam kesempatan itu, ia berharap masukan dari DPRD Cirebon dapat memperkaya substansi dan memperkuat legalitas penyusunan Raperda agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku.

Sebagai referensi, DPRD Cirebon telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), yang menjadi pijakan dalam membentuk lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif bagi anak-anak.

"Perda ini mengatur prinsip perlindungan anak, indikator KLA, tahapan pelaksanaan, pembentukan kelembagaan, dan anggaran yang berpihak pada kepentingan anak," tambah Ardiansah, yang juga mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang.

Dengan mengadopsi semangat Perda KLA Cirebon, DPRD Kapuas berupaya memperkuat komitmen dalam menjamin hak anak dan mendorong keterlibatan aktif generasi muda dalam pembangunan daerah. (Mit).