KALAMANTHANA, Kuala Kapuas — Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah, menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap langkah Dinas Kesehatan Kapuas yang telah mengeluarkan aturan wajib higienitas dan sanitasi bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU).
“Kami sangat mendukung langkah ini. Aturan tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat air minum yang tidak layak,” ujar Bardiansyah, Rabu (7/5/2025), di Kuala Kapuas.
Legislator Partai NasDem ini menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan masyarakat. Ia menekankan bahwa standar higienitas harus diterapkan secara konsisten oleh pelaku usaha, termasuk dalam menjaga kebersihan alat, tempat usaha, dan kualitas air.
Ia juga mendorong Dinas Kesehatan dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala agar aturan tidak sekadar menjadi dokumen formal.
“Pengawasan harus menyeluruh dan berkelanjutan. Sosialisasi juga penting agar pelaku usaha memahami dan menerapkan aturan dengan benar,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Kapuas V (Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Tamban Catur), Bardiansyah turut mengimbau masyarakat agar selektif dalam memilih depot air minum isi ulang dan tidak ragu melapor bila menemukan DAMIU yang tidak memenuhi standar kebersihan. (Mit).