KALAMANTHANA, Kuala Kapuas — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yunaningsih, mendorong seluruh pelaku konstruksi di daerahnya untuk segera memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bidang konstruksi secara menyeluruh.

“Kewajiban memiliki sertifikat kompetensi kerja merupakan langkah positif untuk memastikan tenaga kerja konstruksi di Kapuas benar-benar profesional, terampil, dan terstandarisasi secara nasional,” ujar Yunaningsih, Selasa (20/5/2025) di Kuala Kapuas.

Legislator dari Partai Gerindra ini menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi juga alat pengakuan kapasitas kerja dan perlindungan hukum bagi pekerja maupun pengguna jasa konstruksi.

Ia menyampaikan bahwa dengan pembinaan dan sertifikasi yang berkelanjutan, pelaku konstruksi akan lebih memahami standar mutu pekerjaan, keselamatan kerja, serta etika profesi dalam pelaksanaan proyek.

“Kalau SDM konstruksi kita kompeten, dampaknya langsung terasa. Pembangunan jadi lebih aman, efisien, dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Kapuas I (Kecamatan Selat), Yunaningsih meminta Dinas PUPRPKPP agar aktif menggelar pelatihan dan uji kompetensi secara terjadwal, serta memberikan pendampingan kepada pekerja yang belum tersertifikasi.

Ia juga mengimbau agar seluruh kontraktor mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas infrastruktur daerah. (Mit).