KALAMANTHANA, Kuala Kapuas — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran kecamatan di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, Senin (16/6/2025).
Anggota Bapemperda, Ahmad Zahidi, mengungkapkan bahwa hasil rapat dengar pendapat (RDP) telah mencapai 75 persen tahap persetujuan. “Mudah-mudahan dua puluh lima persen sisanya akan segera terselesaikan,” ujarnya usai rapat.
Zahidi menjelaskan, aspek yang dibahas mencakup batas wilayah, jumlah penduduk, serta kecukupan wilayah administratif desa sebagai bagian dari persyaratan pemekaran.
Dalam rencana tersebut, Kecamatan Mantangai akan dimekarkan menjadi dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup dan Lamunti Raya. RDP ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan DPRD dan Pemkab Kapuas yang sebelumnya disepakati dalam rapat paripurna.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih dari Dapil Kapuas V (Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur, dan Kapuas Kuala) itu menambahkan bahwa rapat kali ini diskors sementara dan akan dilanjutkan pada sesi kedua untuk melanjutkan pembahasan teknis terkait Raperda pemekaran. (Mit).