KALAMANTHANA, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait kepemilikan hak atas tanah. Pernyataan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu kekhawatiran publik.
Dalam penjelasannya, Nusron menegaskan bahwa negara tidak mengambil alih hak milik rakyat atas tanah. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat simpang siur informasi.
“Beberapa waktu lalu, pernyataan saya menimbulkan mispersepsi dan pemahaman yang keliru di kalangan masyarakat. Untuk itu, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman yang terjadi,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa peran negara adalah mengatur hubungan hukum antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan tanah yang dimilikinya. Hubungan hukum tersebut diwujudkan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah, sebagai jaminan kepastian hukum.
“Negara tidak memiliki tanah milik rakyat. Negara hanya mengatur hubungan hukum antara rakyat dan tanahnya, serta menjamin kepastian hukum atas hak tersebut,” tegasnya.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga hak kepemilikan tanah oleh rakyat sebagai prioritas utama dalam kebijakan pertanahan nasional. (Mit).