KALAMANTHANA, Palangka Raya — Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya dari Fraksi Partai NasDem, Hj. Mukarramah, S.Pd, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Dukungan ini dinilai selaras dengan komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Menurut Hj. Mukarramah, keberadaan Posbankum sangat strategis untuk memberikan layanan hukum yang cepat, mudah, dan gratis bagi masyarakat. Posbankum juga berfungsi sebagai ruang penyelesaian sengketa secara non-litigasi, sehingga berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui jalur pengadilan.

“Dengan adanya Posbankum, masyarakat desa dan kelurahan akan lebih mudah memperoleh informasi dan konsultasi hukum. Ini sangat penting untuk mencegah permasalahan hukum berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” ujarnya, Selasa, (12/8/2025).

Ia menyoroti masih rendahnya jumlah Posbankum yang terbentuk di Kalimantan Tengah, termasuk di Kota Palangka Raya. Hj. Mukarramah mendorong agar pemerintah kota, lurah, dan kepala desa segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merealisasikan pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.

“Kami di DPRD, khususnya Komisi I, siap bersinergi dan memberikan dukungan kebijakan maupun penganggaran jika diperlukan, demi memastikan Posbankum ini benar-benar hadir dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Hj. Mukarramah optimistis, jika seluruh desa dan kelurahan memiliki Posbankum yang aktif, maka masyarakat akan semakin sadar hukum, potensi sengketa dapat ditekan, dan pelayanan keadilan dapat dirasakan secara merata. (Mit).